Parapuan.co - Kawan Puan, Indonesia kembali menerima kedatangan vaksin tahap ke-19, untuk memenuhi kebutuhan vaksin bagi masyarakat.
Kali ini, sebanyak 998.400 dosis AstraZeneca berupa vaksin jadi, tiba di Tanah Air pada Kamis (1/7/2021).
Vaksin tersebut merupakan sumbangan dari pemerintah Jepang, sebagai hasil kerja sama bilateral antara Indonesia dan Jepang.
Dilansir dari laman resmi covid19.go.id, kedatangan vaksin tersebut disaksikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Kepala BPOM Penny Lukito, dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kenji Kanasugi.
"Jepang dan Indonesia hubungannya sudah sangat lama. Bantuan ini menunjukkan kedekatan antar dua bangsa," ujar Menkes Budi Sadikin.
Baca Juga: Dokter Bongkar 8 Mitos dan Teori Konspirasi Vaksin Covid-19, Ini Kebenarannya (Part 1)
Dia juga menyampaikan harapan agar rakyat Jepang selalu sehat dan bisa mengatasi pandemi bersama-sama.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menlu Mahendra Siregar juga menyambut baik kedatangan vaksin AstraZeneca dukungan dari Jepang, sejumlah 998.400 dosis.
Mahendra menyebut kerja sama ini adalah hasil nyata komunikasi intensif antara Menlu Ri dengan Menlu Jepang selama ini.
Kedatangan vaksin ini juga merupakan jerih payah koordinasi dan kolaborasi Kemlu, Kemenkes, Badan POM, dan Kedubes Jepang di Jakarta, serta pihak terkait lainnya.
"Jepang adalah mitra strategis Indonesia, dan kerja sama di antara kedua negara terus berkembang meskipun di masa pandemi yang penuh tantangan ini," ujar Mahendra.
Baca Juga: Dokter Bongkar 8 Mitos dan Teori Konspirasi Vaksin Covid-19, Ini Kebenarannya (Part 2)
Dengan kedatangan vaksin tahap ke-19 ini, Indonesia sudah menerima 119,7 juta dosis vaksin dari Sinovac (bentuk bahan baku dan vaksin jadi), AstraZeneca, dan Sinopharm.
pemerintah menargetkan percepatan program vaksinasi, agar di akhir tahun 2021 ini sebanyak 181,5 juta rakyat Indonesia sudah divaksinasi, paling tidak satu kali.
Penghapusan Syarat KTP Domisili untuk Vaksin
Untuk Kawan Puan ketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus syarat KTP domisili untuk masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan vaksinasi.
Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tersebut, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2021 tersebut, dituliskan bahwa percepatan vaksinasi Covid-19 dengan syarat bebas KTP domisili tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, dan organisasi masyarakat.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Daftar Pusat Kesehatan yang Melayani Vaksinasi Tanpa Syarat Domisili
Selain itu pemerintah membangun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal,dan Poltekkes.
Kawan Puan tidak usah khawatir, rumah sakit pelaksana vaksinasi tanpa syarat domisili tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Jadi, di mana pun Kawan Puan berada, kamu dapat menemukan rumah sakit yang melayani vaksinasi tanpa harus mempertimbangkan KTP domisili.
Yuk kita dukung program vaksinasi dari masyarakat dengan mendaftarkan diri kita untuk vaksin secepatnya.
(*)