Parapuan.co - Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 19 Juli 2021 mendatang tentunya akan memiliki aturan khusus mengingat adanya PPKM Darurat dan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Setiap perayaan Idul Adha, masyarakat muslim di Indonesia memiliki budaya untuk melaksanakan salat berjamaah dan pemotongan kurban bersama-sama.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui
Namun, tahun ini kebiasaan tersebut tidak dapat terlaksanakan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konfersi persnya pada hari Jumat (2/7/2021), menjelaskan bahwa seluruh aktivitas dalam rangkaian perayaan Idul Adha di tempat-tempat ibadah akan ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.
"Salat Id berjemaah di fasilitas umum zona PPKM darurat akan ditiadakan," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari Tribunnews.
PPKM Darurat Jawa-Bali mengharuskan seluruh kegiatan di rumah ibadah ditiadakan untuk sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jadi Pusat Isolasi Pasien Covid-19, Ini Pelayanan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet
Bahkan di hari raya pun masyarakat tetap tidak dapat melakukan kegiatan di tempat ibadah yang berada di zona PPKM Darurat.
Masyarakat disarankan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga.
Menag Yaqut juga melarang arak-arakan takbiran dan kegiatan di luar rumah dalam rangka perayaan Idul Adha.
"Dilarang ada takbiran. Itu arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja.
"Kemudian salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan. Peribadatan di tempat ibadah ditiadakan selama PPKM Darurat," jelas Menag Yaqut.
Menag Yaqut juga melarang adanya kegiatan tempat ibadah di wilayah zona merah dan oranye di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Berikut Syarat Perjalanan Domestik Jarak Jauh Selama PPKM Darurat di Jawa-Bali
Proses penyembelihan hewan kurban pun harus dilaksanakan dengan aturan khusus yaitu di ruang terbuka dan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Akibat mengundang massa, pemerintah melarang pembagian kupon daging kurban.
Pembagian daging kurban akan dilakukan oleh panitia terpilih secara langsung kepada mereka yang berhak mendapatkannya.
Seluruh aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku, Simak Titik Penyekatan di Tol Dalam Kota
Kebijakan pemerintah ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, terutama di Jawa dan Bali yang memiliki jumlah kasus Covid-19 cukup tinggi. (*)