Berikut panduan pendaftarannya:
- Buka situs JAKEVO di https://jakevo.jakarta.go.id/.
- Isi formulir yang ada dan unggah lampiran dokumen yang dibutuhkan.
- Verifikasi dan pembuatan berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
- Unduh STRP melalui situs yang sama.
Untuk mendapatkan STRP, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan STRP.
Bagi Kawan Puan pekerja sektor esensial dan kritikal, pada saat pembuatan STRP kamu harus melampirkan KTP, surat tugas dari perusahaan, sertifikat vaksinasi, dan pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.
Jika kamu termasuk dalam rombongan, perusahaan bisa langsung melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal.
Baca Juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro
Bagi yang membutuhkan STRP karena keadaan darurat yang mendesak, kamu dapat melampirkan KTP, sertifikat vaksinasi, dan foto berwarna dengan ukuran 4x6.
Bagi kamu yang masih harus melakukan aktivitas di luar rumah, yuk segera daftarkan diri dan dapatkan STRP. (*)