Parapuan.co - Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan surat khusus bagi pekerja.
Surat khusus itu adalah STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja.
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diberlakukan sebagai kartu identitas bagi masyarakat yang harus bekerja selama masa PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui
Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan aturan tersebut lewat unggahan di Instagram resminya.
View this post on Instagram
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini akan digunakan sebagai surat khusus bagi masyarakat yang masih harus bermobilitas dan harus ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan atau di ruang publik.
Dalam unggahan tersebut ada beberapa kelompok pekerja yang harus memiliki STRP yakni:
1. Pekerja sektor esensial
Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
2. Pekerja sektor kritikal
Pekerja sektor ini meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Kategori ini bukanlah untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
Kawan Puan dapat mendaftarkan diri secara daring untuk mendapatkan STRP.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP melalui situs JAKEVO.
Berikut panduan pendaftarannya:
- Buka situs JAKEVO di https://jakevo.jakarta.go.id/.
- Isi formulir yang ada dan unggah lampiran dokumen yang dibutuhkan.
- Verifikasi dan pembuatan berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
- Unduh STRP melalui situs yang sama.
Untuk mendapatkan STRP, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan STRP.
Bagi Kawan Puan pekerja sektor esensial dan kritikal, pada saat pembuatan STRP kamu harus melampirkan KTP, surat tugas dari perusahaan, sertifikat vaksinasi, dan pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.
Jika kamu termasuk dalam rombongan, perusahaan bisa langsung melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal.
Baca Juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro
Bagi yang membutuhkan STRP karena keadaan darurat yang mendesak, kamu dapat melampirkan KTP, sertifikat vaksinasi, dan foto berwarna dengan ukuran 4x6.
Bagi kamu yang masih harus melakukan aktivitas di luar rumah, yuk segera daftarkan diri dan dapatkan STRP. (*)