Transportasi umum menjadi salah satu lokasi yang berpotensi menjadi titik penyebaran Covid-19.
Maka peraturan penggunaan masker ganda menjadi sangat penting dan harus dipatuhi oleh masyarakat.
Selain peraturan mengenai masker, jam operasional KRL pun dibatasi, mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai tanggal 3 hingga tanggal 20 Juli 2021.
KRL akan beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB. Sementara itu, kapasitas angkut KRL yang semula 45%, kini menjadi 32%.
Baca Juga: Harus Naik Transportasi Umum di Tengah Lonjakan Kasus Covid? Yuk Lindungi Dirimu dengan Cara Ini
Kawan Puan yang masih harus melakukan aktivitas dengan transportasi umum KRL, ada baiknya kamu mulai mempersiapkan masker ganda sesuai aturan yang ada.
Penggunaan masker dobel bedah dan kain penting untuk melindungi dirimu dan orang lain di sekitar dari Covid-19 yang kini dapat menular dengan lebih cepat. (*)