Parapuan.co - Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, terutama di wilayah Jawa dan Bali, membuat pemerintah mengetatkan peraturan untuk membatasi mobilitas masyarakat serta mempertegas pentingnya protokol kesehatan.
Adanya varian Covid-19 baru yang penularannya lebih cepat, mendorong Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan aturan penggunaan masker.
Kementerian Kesehatan pun membuat aturan penggunaan masker ganda di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Aturan tersebut menjadi satu cara efektif untuk melindungi masyarakat yang masih harus beraktivitas dari penularan Covid-19.
Penggunaan masker ganda wajib dilakukan masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah, terutama mereka yang masih menggunakan transportasi publik.
Melihat pentingnya penggunaan masker ganda, KAI Commuter pun ikut membuat aturan mengenai penggunaan masker dobel bedah dan kain untuk melindungi sesama pengguna KRL.
Baca Juga: KAI Gelar Vaksinasi untuk Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Ini Lokasi dan Syaratnya
Penumpang KRL kini diwajibkan menggunakan masker ganda atau masker N95 mulai saat memasuki kawasan stasiun sampai meninggalkan kawasan stasiun.
"Sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna maupun terhadap petugas, KAI Commuter mulai 5 Juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area stasiun memakai masker ganda atau masker N95," ungkap Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Apa Perbedaan Masker N95, KN95, dan KF94? Berikut Penjelasannya
Anne menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai peraturan wajib masker ganda tersebut kepada penumpang KRL di setiap stasiun.
Sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari dan Anne akan mengupayakan menjangkau semua stasiun KRL di DKI Jakarta.
Transportasi umum menjadi salah satu lokasi yang berpotensi menjadi titik penyebaran Covid-19.
Maka peraturan penggunaan masker ganda menjadi sangat penting dan harus dipatuhi oleh masyarakat.
Selain peraturan mengenai masker, jam operasional KRL pun dibatasi, mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai tanggal 3 hingga tanggal 20 Juli 2021.
KRL akan beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB. Sementara itu, kapasitas angkut KRL yang semula 45%, kini menjadi 32%.
Baca Juga: Harus Naik Transportasi Umum di Tengah Lonjakan Kasus Covid? Yuk Lindungi Dirimu dengan Cara Ini
Kawan Puan yang masih harus melakukan aktivitas dengan transportasi umum KRL, ada baiknya kamu mulai mempersiapkan masker ganda sesuai aturan yang ada.
Penggunaan masker dobel bedah dan kain penting untuk melindungi dirimu dan orang lain di sekitar dari Covid-19 yang kini dapat menular dengan lebih cepat. (*)