Kantor Imigrasi Hentikan Layanan Tatap Muka Selama PPKM Darurat

Firdhayanti - Selasa, 6 Juli 2021
Paspor Indonesia
Paspor Indonesia iStockphotos

Layanan Daring Bagi WNA 

Bagi warga negara asing (WNA) akan diberlakukan pelayanan secara daring. 

"Seluruh pelayanan bagi WNA akan kami layani secara daring, silakan kunjungi laman Visa Online untuk pengajuan visa, dan Izin Tinggal Online untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal dan melakukan pengembalian dokumen keimigrasian (Exit Permit Only/EPO),"

Bagi WNA yang ingin mengurus visa, pelayanan hanya dapat dilakukan secara daring, yakni pada https://visa-online.imigrasi.go.id/

Baca Juga: Bandara Internasional Tianfu di Chengdu Telah Resmi Beroperasi

Selain itu, bagi WNA ataupun penjamin WNA, yang ingin mengurus izin tinggal, pepanjangan izin tinggal dan hal lainnya bisa mengunjungi situs https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/

Pemberhentian layanan tatap muka yang dilakukan kantor imigrasi ini hanya akan diberlakukan sementara, sesuai dengan araha Satgas Covid-19. 

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, Kawan Puan bisa menghubungi live chat yang ada di situs imigrasi.go.id. 

Adapun layanan live chat ditjen imigrasi dibuka dari Senin-Jumat dari pukul 09.00 WIB-15.00 WIB. 

(*)

Sumber: imigrasi.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru