Kantor Imigrasi Hentikan Layanan Tatap Muka Selama PPKM Darurat

Firdhayanti - Selasa, 6 Juli 2021
Paspor Indonesia
Paspor Indonesia iStockphotos

Parapuan.co - Selama pelaksanaan PPKM Darurat di sebagian besar wilayah Jawa dan Bali, Kantor Imigrasi memberhentikan pelayanan tatap muka. 

Pemberhentian pelayanan keimigrasian ini berlaku tatap muka di kantor-kantor imigrasi dan unit pelayanan teknis lainnya, mulai tanggal 5-20 Juli 2021. 

Adapun PPKM Darurat Jawa dan Bali diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. 

Baca Juga: Pulau Kihnu, Masyarakat Matriarki Terakhir di Eropa yang Bertahan

Berdasarkan situs imigrasi.go.idini dia aturan baru pemberhentian sementara layanan tatap muka tersebut. 

Hanya Layani Kebutuhan WNI yang Mendesak

Layanan imigrasi hanya akan melayani permohonan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk kondisi yang mendesak/darurat.

Adapun bagi WNI yang memiliki kebutuhan mendesak bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat. 

"Pemohon paspor yang sudah memiliki kode QR Antrean Online akan kami layani setelah masa PPKM dicabut," tulis kantor imigrasi dalam situsnya. 

Dalam hal ini, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga dihentikan untuk sementara selama PPKM darurat. 

Layanan Daring Bagi WNA 

Bagi warga negara asing (WNA) akan diberlakukan pelayanan secara daring. 

"Seluruh pelayanan bagi WNA akan kami layani secara daring, silakan kunjungi laman Visa Online untuk pengajuan visa, dan Izin Tinggal Online untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal dan melakukan pengembalian dokumen keimigrasian (Exit Permit Only/EPO),"

Bagi WNA yang ingin mengurus visa, pelayanan hanya dapat dilakukan secara daring, yakni pada https://visa-online.imigrasi.go.id/

Baca Juga: Bandara Internasional Tianfu di Chengdu Telah Resmi Beroperasi

Selain itu, bagi WNA ataupun penjamin WNA, yang ingin mengurus izin tinggal, pepanjangan izin tinggal dan hal lainnya bisa mengunjungi situs https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/

Pemberhentian layanan tatap muka yang dilakukan kantor imigrasi ini hanya akan diberlakukan sementara, sesuai dengan araha Satgas Covid-19. 

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, Kawan Puan bisa menghubungi live chat yang ada di situs imigrasi.go.id. 

Adapun layanan live chat ditjen imigrasi dibuka dari Senin-Jumat dari pukul 09.00 WIB-15.00 WIB. 

(*)

Sumber: imigrasi.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja