Aturan Perjalanan Udara Selama PPKM Darurat
Untuk perjalanan udara, para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain PCR, tes negatif lain yang dapat diterima yakni Tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun syarat tes negatif Covid-19 ini digunakan sebagai syarat perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Penyebaran Terus Meningkat, Kota Ambon Menjadi Zona Merah
Nantinya, e-Hac ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandar udara tujuan atau kedatangan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil vaksin pada dosis pertama.
Persyaratan ini berlaku untuk penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali, begitupun sebaliknya.
Adapun pengecualian bagi kepentingan medis khusus atau belum/tidak divaksin hanya perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk penerbangan angkutan udara perintis bukti hasil tes Covid-19 negatif dikecualikan untuk penerbangan angkutan udara dan penerbangan angkatan udara di daerah 3T. (*)