Parapuan.co - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, pemerintah menetapkan aturan mengenai perjalanan darurat pada Senin (5/7/2021).
Aturan perjalanan selama PPKM Darurat ini berlaku untuk semua jenis transportasi, baik darat, air, maupun udara.
Adapun aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Wargabantuwarga.com, Situs Kumpulan Info & Kontak Penting di Masa Darurat Covid-19
Berikut ini aturan perjalanan selama PPKM yang akan berlaku hingga 20 Juli 2021 melansir Covid19.go.id.
Menerapkan Protokol Kesehatan
Bagi pengguna transportasi darat, air, dan udara, mematuhi protokol kesehatan adalah hal yang utama.
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Untuk perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Aturan Perjalanan Udara Selama PPKM Darurat
Untuk perjalanan udara, para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain PCR, tes negatif lain yang dapat diterima yakni Tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun syarat tes negatif Covid-19 ini digunakan sebagai syarat perjalanan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Penyebaran Terus Meningkat, Kota Ambon Menjadi Zona Merah
Nantinya, e-Hac ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandar udara tujuan atau kedatangan.
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan hasil vaksin pada dosis pertama.
Persyaratan ini berlaku untuk penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali, begitupun sebaliknya.
Adapun pengecualian bagi kepentingan medis khusus atau belum/tidak divaksin hanya perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif.
Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk penerbangan angkutan udara perintis bukti hasil tes Covid-19 negatif dikecualikan untuk penerbangan angkutan udara dan penerbangan angkatan udara di daerah 3T. (*)