Tidak Bisa Asal! Ini Etika Resign yang Baik dari Kantor Menurut Pakar

Vregina Voneria Palis - Minggu, 11 Juli 2021
Ilustrasi perempuan resign dari kantor
Ilustrasi perempuan resign dari kantor Business photo created by pressfoto

1. Perhatikan Kontrak Kerja

Kawan Puan, kontrak kerja adalah perjanjian tertulis yang berisikan kebijakan dan peraturan perusahaan untuk karyawan.

Dalam kontrak kerja ini, biasanya diatur masa kerja atau waktu kerja seorang karyawan.

Nah, sebelum Kawan Puan resign dari kantor, pahami dulu aturan yang telah kamu setujui dalam kontrak kerja tersebut.

Pahami konsekuensi dan risikonya jika kamu mengambil resign atau mengundurkan diri.

Jangan lupa perjanjian itu dibikin atas dasar konsensual, kamu dan perusahan sama-sama menyetujui akan melakukan hak dan kewajiban yang tertera.

"Jadi ketika kamu sudah tanda tangan, kamu punya kewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawab yang ada di kontrak," jelas Samuel Ray, HR Professional dan Content Creator.

 

Baca Juga: Ini Masa Kerja Ideal yang Kamu Butuhkan sebelum Putuskan Resign

2. Mengikuti Peraturan Prusahaan

Kawan Puan, etika resign yang baik selanjutnya adalah mengajukan pengunduran diri sesuai dengan aturan kantor.

Jika perusahaan memiliki notice period tertentu maka ikutilah aturan tersebut.

"Pastikan tanggal resign-nya sesuai notice period yang diberikan perusahaan. Masa notice period ini bisa tergantung jabatan," ujar Samuel.

Samuel pun mencontohkan, "Ada yang mungkin 30 hari, ada yang mungkin 90 hari, mengikuti peraturan perusahaan."

Sumber: Wawancara
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya