Parapuan.co - PT Kimia Farma (Persero) Tbk memutuskan membatalkan pelaksanaan vaksinasi berbayar atau vaksinasi individu hingga waktu yang belum ditentukan.
Menurut rencana semula, vaksinasi Covid-19 berbayar ini akan mulai dilaksanakan di delapan klinik Kimia Farma di 8 kota yang melayani vaksinasi, pada Senin (12/7/2021).
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro, mengungkapkan penundaan pelaksanaan vaksinasi berbayar ini ditunda sampai waktu yang belum diketahui.
"Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong individu yang semulai dimulai hari Senin, 12 Juli 2021, akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," kata Ganti, seperti diberitakan Kompas.com.
Penundaan pelaksanaan ini diambil setelah menuai tingginya respon dari berbagai pihak, terkait program vaksin Covid-19 berbayar.
"Banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong royong individu, serta pengaturan pendaftaran calon peserta.
Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Status Vaksinasi dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
"Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal yang lebih cepat di Indonesia," imbuhnya.
Pada kesempatan sebelumnya, manajemen Kimia Farma menegaskan layanan vaksin berbayar ini bukan untuk mengejar keuntungan atau tujuan komersial.
Layanan ini semata ditujukan untuk mendukung program percepatan vaksinasi nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Kimia Farma menggunakan program vaksinasi gotong royong yang mengharuskan kita membayar pembelian vaksin produksi Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis.
Tarif layanannya sendiri maksimal sebesar Rp 117.910 per dosis. Setiap penerima akan mendapatkan dua kali dosis vaksin.
Maka, harga vaksin gotong royong yang harus dibayarkan per individu adalah sebesar Rp 879.140 untuk dua kali dosis vaksin.
Baca Juga: Lakukan Ini Jika Tidak Mendapatkan SMS dari 1199 Atau Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit
Aturan mengenai harga vaksin gotong royong tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
(*)