Sejalan dengan lonjakan kasus Covid-19, aplikasi ini dibuat untuk mempercepat proses importasi obat.
Adanya aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah memenuhi kebutuhan obat.
“Setelah itu kita mendorong dan memantau industri agar sesegera mungkin mendistribusikan obat-obat ke Faskes dan ke apotek-apotek sehingga tidak ada penimbunan obat-obatan di industri ataupun di PBF (Pedagang Besar Farmasi) agar masyarakat bisa terus mengakses obat-obatan yang diperlukan,” ucap drg. Arianti.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan konsultasi dengan dokter sebelum membeli obat-obatan terapi Covid-19, kecuali vitamin.
“Semua obat-obatan terapi COVID-19 harus dibeli dengan menggunakan resep dokter karena obat tersebut mempunyai risiko kalau digunakan tidak sesuai resep dokter maka obat ini akan menjadi racun, bukan malah mengobati. Itu yang harus dipahami oleh para masyarakat,” tambah drg. Arianti.
Selain itu, ia mengimbau para industri agar membantu pemerintah menanggulangi pandemi dan menekankan agar tak ada penimbunan obat sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Nanti kita juga bekerjasama dengan aparat agar tidak ada penimbunan-penimbunan obat. Kami ingatkan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan terapi COVID-19 yang sebaik-baiknya,” ujar drg. Arianti.
(*)