Parapuan.co - Baru-baru ini, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aplikasi untuk mengecek ketersediaan obat-obatan.
Kini, Kawan Puan bisa mengecek ketersediaan obat di apotek melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemenkes sebelum membelinya.
Baca Juga: Menurut CDC, Begini Cara Menyimpan Masker yang Baik dan Benar
Kamu bisa mengakses https://farmaplus.kemkes.go.id/ untuk mengecek obat-obatan yang tersedia di seluruh Indonesia.
“Farmaplus ini bisa diakses dengan mudah. Kita bisa ketahui di apotek mana obat yang sedang kita cari berada,” kata Plt. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan drg. Arianti Anaya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (10/7/2021) dalam rilis di situs resmi Kemenkes.
drg. Arianti juga mengatakan bahwa aplikasi Farmaplus akan dikembangkan dengan jejaring apotek sampai ke seluruh Indonesia.
Ketersediaan obat-obatan di aplikasi ini bukanlah data real time.
Jumlah ketersediaan obat ini terus diperbarui setiap hari pada pukul 09.00 WIB.
Untuk itu, kamu bisa mengonfirmasi ketersediaan obat di masing-masing apotek.
Setelah membuka https://farmaplus.kemkes.go.id/ , kamu bisa memilih jenis obat yang dibutuhkan.
Adapun pilihan yang disediakan yakni Azithromycin, Favipiravir, Ivermectin, Oseltamivir, Remdesivir, Tocilizumab.
Baca Juga: Kapan Harus Tes Swab Usai Kontak dengan Pasien Positif Covid-19?
Setelah memilih obat, pilihlah provinsi serta kabupaten/kota tempat di mana Kawan Puan berada saat ini.
Nantinya, akan muncul berbagai apotek yang menyediakan jenis obat tersebut di bagian bawah pilihan provinsi dan ibu kota tadi.
Data seputar apotek pun mulai dari nama apotek, alamat, hingga nomor telepon apotek tersebut.
Jika salah satu apotek menyediakan obat yang dicari, maka di bagian kanan nama apotek akan ada tulisan 'tersedia'.
Sejalan dengan lonjakan kasus Covid-19, aplikasi ini dibuat untuk mempercepat proses importasi obat.
Adanya aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah memenuhi kebutuhan obat.
“Setelah itu kita mendorong dan memantau industri agar sesegera mungkin mendistribusikan obat-obat ke Faskes dan ke apotek-apotek sehingga tidak ada penimbunan obat-obatan di industri ataupun di PBF (Pedagang Besar Farmasi) agar masyarakat bisa terus mengakses obat-obatan yang diperlukan,” ucap drg. Arianti.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan konsultasi dengan dokter sebelum membeli obat-obatan terapi Covid-19, kecuali vitamin.
“Semua obat-obatan terapi COVID-19 harus dibeli dengan menggunakan resep dokter karena obat tersebut mempunyai risiko kalau digunakan tidak sesuai resep dokter maka obat ini akan menjadi racun, bukan malah mengobati. Itu yang harus dipahami oleh para masyarakat,” tambah drg. Arianti.
Selain itu, ia mengimbau para industri agar membantu pemerintah menanggulangi pandemi dan menekankan agar tak ada penimbunan obat sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Nanti kita juga bekerjasama dengan aparat agar tidak ada penimbunan-penimbunan obat. Kami ingatkan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan terapi COVID-19 yang sebaik-baiknya,” ujar drg. Arianti.
(*)