Bagi perkantoran sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Tempat ibadah
Tempat ibadah tidak ditutup tapi masyarakat diimbau untuk melakukan ibadah di rumah dan tidak melakukan kegiatan ibadah secara berjemaah selama penerapan PPKM Darurat.
Sekolah, hajatan, dan tempat rekreasi
Sekolah diadakan secara daring. Sedangkan hajatan seperti pernikahan dan acara kebudayaan harus ditiadakan.
Pusat perbelanjaan tutup dan restoran atau kafe hanya boleh menyediakan layanan antar dan bungkus, seluruh tempat makan dilarang menerima layanan makan di tempat.
Baca Juga: Ketahui! Cara Cek Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat via Google Maps
Transportasi
Penumpang untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jika Kawan Puan harus melakukan perjalanan ke luar daerah, kamu wajib menyiapkan sertifikat vaksinasi dan surat dinyatakan negatif Covid-19 lewat tes PCR atau antigen paling lama H-1 perjalanan.
Kebijakan PPKM Darurat di 15 wilayah tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kini angkanya juga semakin tinggi di wilayah luar Jawa dan Bali. (*)