15 Wilayah di Luar Jawa dan Bali Terapkan PPKM Darurat Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya

Alessandra Langit - Senin, 12 Juli 2021
Ilustrasi diberlakukannya PPKM Darurat di  15 wilayah di luar Jawa-Bali
Ilustrasi diberlakukannya PPKM Darurat di 15 wilayah di luar Jawa-Bali Freepik

Parapuan.co - Mulai hari ini, 12 Juli 2021, pemerintah memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke 15 kabupaten atau kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

15 kabupaten atau kota yang dipilih tersebut merupakan wilayah yang terjadi peningkatan kasus Covid-19 signifikan, angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

15 kabupaten atau kota tersebut termasuk Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari.

Baca Juga: Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Darurat

Dilanjutkan dengan Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

Kebijakan PPKM di 15 wilayah ini ditetapkan sesua dengan aturan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali dalam Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021.

"Pengaturan ini mulai berlaku 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota.

"Nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com.

Berikut aturan yang harus dipatuhi masyarakat selama PPKM Darurat di 15 wilayah tersebut.

Perkantoran

Perkantoran pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran.

Sektor tersebut meliputi keuangan dan perbankan, asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Bagi perkantoran sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Tempat ibadah

Tempat ibadah tidak ditutup tapi masyarakat diimbau untuk melakukan ibadah di rumah dan tidak melakukan kegiatan ibadah secara berjemaah selama penerapan PPKM Darurat.

Sekolah, hajatan, dan tempat rekreasi

Sekolah diadakan secara daring. Sedangkan hajatan seperti pernikahan dan acara kebudayaan harus ditiadakan.

Pusat perbelanjaan tutup dan restoran atau kafe hanya boleh menyediakan layanan antar dan bungkus, seluruh tempat makan dilarang menerima layanan makan di tempat.

Baca Juga: Ketahui! Cara Cek Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat via Google Maps

Transportasi

Penumpang untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Jika Kawan Puan harus melakukan perjalanan ke luar daerah, kamu wajib menyiapkan sertifikat vaksinasi dan surat dinyatakan negatif Covid-19 lewat tes PCR atau antigen paling lama H-1 perjalanan.

Kebijakan PPKM Darurat di 15 wilayah tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kini angkanya juga semakin tinggi di wilayah luar Jawa dan Bali. (*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja