4. Analis Organisasi (2 Formasi Umum)
- Memiliki ijazah jenjang pendidikan sarjana (S-1) dengan kualifikasi pendidikan atau jurusan
Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik atau Manajemen.
Unit Kerja Penempatan:
Sekretariat Jenderal serta Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
5. Analis Pengembangan Kompetensi (8 Formasi Umum dan 3 Formasi Penyandang Disabilitas)
- Memiliki ijazah jenjang pendidikan sarjana (S-1) dengan kualifikasi pendidikanatau jurusan
Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Publik, Manajemen atau Psikologi.
Baca Juga: Mau Lolos Seleksi? Cobalah Tips Memilih Formasi CPNS 2021Ini
Unit Kerja Penempatan:
Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa.
6. Analis Bangunan dan Perumahan (1 Formasi Umum)
- Memiliki ijazah jenjang pendidikan sarjana (S-1) dengan kualifikasi pendidikan atau jurusan
Teknik Sipil.
Unit Kerja Penempatan:
Sekretariat Jenderal.