"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan.
"Untuk masyarakat, surat keterangan dari pemerintah daerah setempat," ungkap Wiku.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan dokumen di antaranya:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, atau
- Rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib membawa persyaratan yang sama seperti di atas.
Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Pelaksanaan Idul Adha 1442 H selama PPKM Darurat
2. Pelaku Perjalanan di Bawah Usia 18 Tahun Dibatasi
Dalam surat edaran diatur bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 18 tahun, dibatasi untuk sementara waktu.
"Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang," ungkap Wiku.