Parapuan.co - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha yang diatur dalam surat edaran ini, berlaku mulai hari ini 18 - 25 Juli 2021.
Dilansir dari laman resmi Setkab, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang mengalami peningkatan akibat libur panjang.
"Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," ujar Wiku.
Baca Juga: Sambut Idul Adha 2021, Begini Cara Memotong Daging agar Bumbu Merasuk Sempurna
Berikut ini aturan lengkap pembatasan selama libur Hari Raya Idul Adha:
1. Pembatasan Perjalanan
Selama libur Idul Adha, semua bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara.
Namun pengecualian diberikan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal, juga bagi individu dengan keperluan mendesak.
Keperluan mendesak tersebut di antaranya:
- Pasien sakit keras
- Ibu hamil dengan pendaming satu orang keluarga
- Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang
- Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan STRP Selama PPKM Darurat, Ini Cara Buatnya
"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan.
"Untuk masyarakat, surat keterangan dari pemerintah daerah setempat," ungkap Wiku.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan dokumen di antaranya:
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam, atau
- Rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib membawa persyaratan yang sama seperti di atas.
Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Pelaksanaan Idul Adha 1442 H selama PPKM Darurat
2. Pelaku Perjalanan di Bawah Usia 18 Tahun Dibatasi
Dalam surat edaran diatur bahwa pelaku perjalanan dengan usia di bawah 18 tahun, dibatasi untuk sementara waktu.
"Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang," ungkap Wiku.
3. Kegiatan Peribadatan Berjemaah Ditiadakan
Kegiatan ibadat atau keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro ketat, kabupaten/kota non-PPKM Darurat namun berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan.
Artinya warga yang tinggal di daerah-daerah tersebut harus melaksanakan kegiatan ibadat di rumah masing-masing.
Untuk daerah lainnya yang tidak masuk dalam cakupan tersebut, diizinkan melakukan kegiatan ibadah berjemaah.
Namun syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah adalah sebesar 30 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina di Hotel Repatriasi, Ini Harga dan Fasilitasnya
4. Silaturahmi Virtual
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mencegah penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.
5. Tempat Wisata Ditutup
Semua tempat wisata di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat, akan ditutup sementara.
Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan protokol kesehatan yang ketat.
(*)