Parapuan.co - Data pribadi merupakan informasi personal yang bisa dipakai untuk mengidentifikasi diri kita.
Kalau tidak waspada dan gampang menyerahkan data pribadi, maka kita riskan mengalami Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO yang kini tengah marak di media sosial.
KBGO ini memanfaatkan data pribadi untuk mengancam atau membuat konten yang mengatasnamakan kita, padahal itu bukan kita yang membuatnya.
Siapapun bisa menjadi korban KBGO, termasuk kita para perempuan.
Baca Juga: Begini 3 Cara Atasi Anak yang Enggan Bercerita Saat Alami KBGO
Jenis KBGO pun sangat beragam, namun yang paling sering terjadi dan berhubungan dengan data pribadi adalah mengakses, menggunakan, memanipulasi, dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa persetujuan.
Data dan informasi pribadi kita bisa saja diakses oleh orang lain untuk kemudian disalahgunakan.
Bahkan bisa juga lho orang lain dengan tanpa sengaja membocorkan data pribadi kita tanpa diketahui si pemilik data tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh Ellen Kusuma dari SAFEnet dalam acara Workshop Santuy Lebih Aman Saat #SpeakYourself!, Sabtu (17/7/2021).
"Orang lain itu bisa bocorin data kita. Misal dia ikut kuis di Facebook, lalu klik suatu link, eh ternyata link itu bisa akses ke list teman dia, kontak, foto, email, dan lain-lain. Alhasil informasi soal kita yang ada di media sosial atau gadget dia ikut terekspos," ucap Ellen menjelaskan.
Makanya, yuk ketahui daftar data pribadi apa saja yang harus dilindungi dan jangan tersebar ke pihak tak bertanggung jawab.
1. Alamat pribadi
Alamat pribadi adalah alamat rumah tempat tinggal secara fisik maupun alamat email.
2. Nomor kontak personal
Contoh nomor kontak personal adalah telepon rumah dan ponsel pribadi.
3. Nama
Data pribadi berupa nama termasuk nama lengkap, nama masa kecil, nama alias, nama ibu (biasa dipakai untuk urusan perbankan).
Baca Juga: Kurangnya Pengetahuan buat Anak Enggan Melaporkan KBGO yang Dialami
4. Nomor identitas pribadi
Nomor identitas pribadi yang termasuk adalah NIK, NPWP, nomor paspor, plat nomor kendaraan, nomor kartu anggota rumah sakit, rekening bank, dan nomor kartu kredit.
5. Informasi atas properti pribadi
Hal yang termasuk informasi atas properti pribadi adalah nomor kendaraan, akta tanah dan bangunan.
6. Informasi aset teknologi
Alamat Internet Protocol (IP address) atau alamat Media Access Control (MAC address) yang secara konsisten terhubung pada suatu individu tertentu.
7. Karakteristik personal
Data pribadi karakteristik personal ini termasuk gambar fotografik (utamanya atas wajah atau bagian lain yang menunjukkan karakteristik yang dapat dikaitkan pada seseorang), sidik jari, dan tulisan tangan.
8. Data biometrik
Data biometrik berupa scan retina, tanda suara, sidik jari, dan geometri wajah.
9. Lainnya
Data pribadi yang masuk ke kategori lainnya adalah tanggal dan tempat lahir, nomor telepon bisnis, alamat email atau surat menyurat untuk keperluan bisnis, agama, ras, indikator geografis, informasi terkait kesehatan, rekam medis, informasi mengenai edukasi, dan kondisi finansial.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Mencegah KBGO pada Anak dan Remaja Menurut Pakar
Setelah mengetahui apa saja data pribadi yang wajib kita jaga dan tidak gampang disebarluaskan, kini kita perlu memetakan tingkat risikonya.
Maksudnya bagaimana?
Dari daftar pribadi yang sebaiknya tidak mudah diberikan ke orang lain, Kawan Puan bisa mengkategorikannya menjadi tiga yakni level aman dan nyaman, umum/sensitif, dan Personally Identifiable Information (PII) atau informasi identifikasi pribadi.
Pengelompokkan data pribadi sesuai dengan tiga kategori itu sesuai dengan kenyamanan masing-masing individu.
"Tiap orang itu punya level kenyamanan dalam menjaga data pribadi. Tapi kita bisa golongkan kategori data pribadi menjadi tiga," ujar Ellen.
Tiap orang boleh mengelompokkan sendiri mana data pribadi yang menurutnya aman dan nyaman untuk disebar ke orang lain, dan mana informasi yang sifatnya sensitif serta tergolong PII.
Sebagai perumpamaan, kamu memasukkan data pribadi berupa nama lengkap ke kategori level aman dan nyaman karena kamu tidak masalah informasi tersebut diketahui oleh orang lain.
Bisa juga kamu memasukkannya ke kategori umum karena nama lengkap adalah informasi pribadi yang memang sering kita sampaikan ke banyak pihak lain.
Namun ada juga orang yang memasukkan nama lengkap ke kategori sensitif atau bahkan PII karena tidak ingin informasi tersebut diakses oleh banyak orang.
Baca Juga: Selain Terasingkan, Korban KBGO juga Mengalami Beberapa Dampak Ini!
Misalnya karena mereka penyintas kekerasan seksual yang nama aslinya tersebar di Google atau memang tidak ingin membagikan data tersebut ke orang yang bukan dalam lingkup terdekat.
Sekarang Kawan Puan jadi tahu kan, apa saja yang termasuk ke kategori data pribadi dan bagaimana mengkategorikannya sebagai informasi yang boleh bebas diakses orang lain atau tidak.
Semoga informasi ini bisa membantumu lebih berhati-hati dan berpikir dua kali saat sebelum memberikan data pribadi ke orang lain. (*)