Aturan PCR Ulang Bagi Pasien Isolasi Mandiri, Perlukah Tes Lagi?

Anna Maria Anggita - Senin, 19 Juli 2021
Ilustrasi melakukan PCR
Ilustrasi melakukan PCR itakayuki

Intinya, apabila gejala sudah hilang dan kondisi tubuh sudah membaik, maka tidak perlu dilakukan PCR ulang.

"Pokoknya lewat 10 hari, ditambah lagi gejalanya sudah hilang minimal tiga hari terakhir. Jadi misalnya kalau masih ada gejala demam, batuk, di hari ke-11, ya belum boleh lepas isolasi," tutur dr. Adaninggar.

Baca Juga: Sedang Isolasi Mandiri karena Covid-19? Perhatikan Beberapa Hal Ini

Di mana orang yang terinfeksi Covid-19 ini diwajibkan menjalani isolasi sampai gejalanya menghilang.

"Misalnya gejalanya belum hilang di hari ke-14, dia harus menambah isolasi 3 hari lagi. Jadi dia baru keluar isolasi di hari ke 18, baru dinyatakan sembuh," ucapnya.

Adapun catatan penting dari dr. Adaninggar, untuk menentukan selesai isolasi mandiri pasien harus berkonsultasi ke dokter terlebih dahulu. (*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru