PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli, jika Kasus Covid-19 Turun

Dinia Adrianjara - Selasa, 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan mengenai perkembangan PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan mengenai perkembangan PPKM Darurat

Parapuan.co - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 26 Juli, jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.

Presiden Jokowi menjelaskan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil, meski berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

"Sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit karena over kapasitas, serta agar layanan kesehatan untuk pasien kritis lain tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers Perkembangan PPKM Darurat, di Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha

Menurut presiden selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga hari ini, terlihat data kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, per hari ini (20/7/2021) terdapat penambahan kasus positif sebanyak 38.325 orang dan 1.280 orang meninggal dunia. Sementara pasien sembuh adalah sebanyak 29.791 orang.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," ungkap presiden.

Baca Juga: Syarat Masuk Terbaru WNI dan WNA dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

 Adapun pelonggaran yang akan diberikan jika PPKM dibuka, antara lain:

- Pasar tradisional yang menjual bahan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung 50 persen

- Pasar tradisional selain kebutuhan pokok, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan pemerintah daerah

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai pukul 21.00, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan pemerintah daerah

Baca Juga: PPKM Darurat Masih Berjalan, Ini Rincian Tambahan Bantuan Sosial untuk Masyarakat

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya di ruang terbuka, diizinkan buka sampai pukul 21.00, maksimum waktu makan tiap pengunjung 30 menit

- Kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintah maupun swasta, serta terkait protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.

(*)

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja