11. Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
12. Hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, peperangan.
13. Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
14. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku, dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
15. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
16. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum.
Hak anak tersebut dijamin oleh negara ya, Kawan Puan.
Jika melanggar aturan tersebut, maka seseorang harus berhadapan dengan hukum untuk penyelesaiannya.
Peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli ini sekaligus upaya untuk menghormati hak-hak anak, dan tidak mengurangi sedikitpun darinya.(*)
Baca Juga: Meski di Rumah, Rayakan Hari Anak Nasional dengan Kegiatan Ini!