Hari Anak Nasional 2021: Ini 16 Hak Anak yang Orangtua Perlu Tahu

Ericha Fernanda - Kamis, 22 Juli 2021
Hak-hak anak sesuai UU yang berlaku di Indonesia.
Hak-hak anak sesuai UU yang berlaku di Indonesia. LogoHero

 

Parapuan.co - Kawan Puan, anak di Indonesia juga dilindungi oleh hukum, lho.

Melansir laman KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) peraturan tentang hak-hak anak di Indonesia pun sudah ditetapkan pemerintah lewat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan telah mengalami dua kali perubahan hingga tahun 2016.

Tolak ukur pemenuhan hak anak di Indonesia dapat dilihat melalui beberapa isu, seperti hak sipil, perkawinan usia anak, pendidikan anak, dan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional 2021, Begini Sejarah dan Tujuannya

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

Agar Kawan Puan lebih memahami, berikut hak-hak anak di Indonesia sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut UU tersebut, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih ada dalam kandungan.

Terdapat sekurangnya 16 hak yang ditegaskan oleh UU Perlindungan Anak, antara lain:

1. Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

2. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status.

3. Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. 

4. Hak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

5. Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. 

6. Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Anak berkebutuhan khusus juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus. 

7. Hak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. 

8. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. 

9. Hak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak berkebutuhan khusus.

10. Hak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. 

Baca Juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2021, Berikut Tema dan Logo Tahun Ini

11. Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. 

12. Hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, peperangan. 

13. Hak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. 

14. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku, dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. 

15. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. 

16. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum.

Hak anak tersebut dijamin oleh negara ya, Kawan Puan.

Jika melanggar aturan tersebut, maka seseorang harus berhadapan dengan hukum untuk penyelesaiannya.

Peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli ini sekaligus upaya untuk menghormati hak-hak anak, dan tidak mengurangi sedikitpun darinya.(*)

Baca Juga: Meski di Rumah, Rayakan Hari Anak Nasional dengan Kegiatan Ini!

Sumber: UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami


REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu