Parapuan.co - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut menyebabkan penyekatan bagi kendaraan di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta tetap akan diberlakukan.
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan yang diterapkan bagi para pengendara untuk bisa melintasi di pos penyekatan.
Pengendara masih diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas kepolisian yang bertugas.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Pelonggaran untuk Usaha Kecil
"Masih sama, bagi pekerja harus memperlihatkan STRP di pos penyekatan," kata Sambodo, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, PPKM Level 4 harusnya berakhir pada hari Minggu (25/7/2021), namun melihat kasus Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah akhirnya melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 tersebut.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Presiden Jokowi lewat siaran langsung yang ditayangkan di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, ada pembatasan beberapa sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Presiden Jokowi sendiri menyampaikan bahwa adanya pembatasan mobilitas masyarakat selama masa PPKM Level 4 ini telah terbukti membuahkan hasil yang positif.
Jumlah kasus positif Covid-19 dan bed occupancy rate (BOR) mulai menunjukkan tren penurunan di berbagai provinsi di Pulau Jawa.
"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," tegas Jokowi.
Penurunan kasus Covid-19 akibat PPKM Level 4 ini menjadi kabar yang cukup melegakan bagi masyarakat Indonesia yang beberapa bulan terakhir ini sedang menghadapi lonjakan kasus yang signifikan.
Baca Juga: Simak Penjelasan Mengenai 'PPKM Level 4' yang Jadi Trending di Twitter
Perlu untuk Kawan Puan ingat, walaupun ada penurunan kasus, ada baiknya jika kita tetap mengurangi mobilitas di luar rumah dan mematuhi protokol kesehatan serta kebijakan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang meluas. (*)