Parapuan.co - Per tanggal 19 Juli 2021, syarat perjalanan udara tidak lagi mengisi e-HAC, namun diganti dengan menggunakan PeduliLindungi.
Melalui PeduliLindungi, pelaku perjalanan udara bisa mengecek dan menunjukkan bukti vaksin dan hasil tes PCR maupun antigen.
Dengan begitu, pelaku perjalanan udara tidak perlu lagi mengisi e-HAC secara manual, melainkan bisa check in langsung secara online.
Calon penumpang perjalanan udara tinggal memberikan NIK kepada petugas atau scan QR code yang terdapat di PeduliLindungi.
Perubahan dari e-HAC ke PeduliLindungi ini ditujukan untuk menghindari bukti PCR dan vaksinasi palsu.
Baca Juga: Waspadai Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu, Ini Peringatan dari Satgas
Pemerintah telah melakukan uji coba selama dua minggu penggunaan PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen serta bukti vaksinasi.
Melansir dari website Kemkes.go.id, drg. Oscar Primadi, MPH, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa integrasi data hasil PCR, antigen, maupun status vaksinasi menggunakan PeduliLindungi adalah untuk menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.
"Penerapan sistem check in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua minggu dan berjalan dengan baik," ujar drg. Oscar.
"Mulai hari ini (19/7/2021), kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrian dan kerumunan," ujarnya lebih lanjut.
Sesuai dengan yang dikatakan oleh drg. Oscar maka informasi hasil tes swab PCR dan bukti vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara juga akan secara otomatis tercantum di aplikasi PeduliLindungi.
Dengan begitu masyarakat dapat melakukan check in secara online.
Memastikan penumpang sehat
drg. Oscar Primadi menambahkan bahwa dengan mekanisme tersebut hanya penumpang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
"Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR," terangnya.
"Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi dan beralih ke aplikasi PeduliLindungi," lanjut drg. Oscar.
Sebab data sudah terintegrasi dengan big data milik Kemenkes, maka kecil kemungkinan seseorang bisa memalsukan hasil tes PCR dan bukti vaksinasi.
Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk syarat penerbangan
Apabila Kawan Puan ada rencana untuk melakukan perjalanan udara, maka kamu bisa melakukan tes swab PCR dulu agar bisa naik pesawat.
Penumpang yang akan bepergian dapat melakukan pemeriksaan tes swab PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
"Saat ini sudah ada sejumlah lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR, sehingga hanya hasil swab PCR dari lab tersebut yang dapat dipakai sebagai syarat perjalanan," terang drg. Oscar.
Nantinya, setelah kamu tes PCR, petugas laboratorium akan memasukkan data hasil ke PeduliLindungi.
Kamu pun bisa mengeceknya melalui aplikasi PeduliLindungi maupun via website hasil tes PCR tersebut.
Jika hasil negatif, maka kamu bisa segera melanjutkan rencana penerbangan.
Cara menggunakan PeduliLindungi untuk syarat perjalanan udara adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi di smartphone.
2. Tunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check in.
3. Jika melalui website, buka https://pedulilindungi.id/.
4. Temukan tulisan 'Periksa Hasil Tes COVID-19 di sini'. Klik pada bagian di sini.
5. Masukkan NIK secara lengkap dan benar lalu klik 'I'm not a robot'.
6. Setelah itu hasil tes PCR akan muncul beserta dengan data vaksinasi.
Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan.
Namun untuk saat ini peraturan menggunakan PeduliLindungi untuk menunjukkan hasil tes swab PCR berlaku untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Cara Baru Mengatasi Masalah Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Muncul dan Tidak Dapat SMS dari 1199
View this post on Instagram
(*)