2. Memberikan pelatihan kepada para penyidik, penuntut umum, hakim termasuk hakim agama, dan pengacara agar budaya hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, harus mendukung kesetaraan perempuan dengan laki-laki.
Kesetaraan yang dimaksud ialah menghilangkan mitos perkosaan dan tidak menggunakan streotipe negatif yang mempersalahkan korban.
3. Menegakan aturan hukum pidana tentang pemerkosaan dengan menjatuhkan hukuman maksimal, bekerjasama dengan lembaga pemulihan korban dan memberikan hak atas restitusi.
4. Mengambil langkah dengan memastikan ketentuan, prinsip dan konsep CEDAW sepenuhnya dapat diterapkan dan digunakan dalam menyusun dan/atau merevisi perundang-undangan nasional/daerah, terutama yang bersinggungan dengan hak asasi perempuan. Beberapa poin pentingnya ialah:
a. Memperluas pengertian pemerkosaan tidak terbatas, dalam pengertian sempit sebagai penetrasi penis ke vagina, ke penyusunan peraturan perundang-undangan baik RUU KUHP maupun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
b. Mengintegrasikan kerja-kerja sistem peradilan pidana dengan sistem layanan pemulihan korban dalam pembaruan hukum acara pidana atau menerapkan konsep SPPT PKKTP.
Nah, Kawan Puan itu tadi beberapa hal yang diharapkan oleh Komnas Perempuan saat 37 tahun pengesahan konvensi CEDAW.
Komnas Perempuan meminta untuk mengkaji ulang pada PBB mengenai pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual berbentuk pemerkosaan.
(*)
Baca Juga: Catat, Ini Pentingnya Perempuan Paham soal Kepemilikan Tubuh