Peringatan 37 Tahun CEDAW, Komnas Perempuan Minta Hak Korban Pemerkosaan Terpenuhi

Saras Bening Sumunar - Selasa, 27 Juli 2021
Ilustasi pelecehan perempuan dan anak
Ilustasi pelecehan perempuan dan anak ozgurcankaya

Parapuan.co ­– Diskriminasi terhadap perempuan harus mendapat perhatian khusus. Sebab, diskriminasi terhadap perempuan tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di seluruh penjuru dunia.

Oleh karena itu, majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW).

Dalam bahasa Indonesia, konvensi ini lebih dikenal dengan Penghapusan Segala Bentuk Diskirminasi terhadap Perempuan.

Konvensi CEDAW diadopsi oleh PBB sejak 1979 dan kini CEDAW telah diratifikasi oleh 189 negara dari 195 negara di dunia, termasuk Indonesia.

Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi konvensi CEDAW ini sejak 24 Juli 1984.

Tahun ini, Indonesia merayakan 37 tahun pengesahan konvensi CEDAW. Komnas Perempuan mengangkat laporan independen tentang pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual berbentuk pemerkosaan kepada PBB.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan beberapa poin penting rekomendasi: 

1. Meningkatkan kesadaran perempuan tentang hak-hak mereka dan cara mengaksesnya, terutama hak bagi korban pemerkosaan, termasuk bagaimana cara mendapat bantuan hukum dan pendampingan.

Selain itu, informasi tentang CEDAW dipastikan diberi kepada semua perempuan dan laki-laki melalui seluruh saluran dan media. 

Baca Juga: Tips Mengentaskan Beban Ganda Perempuan saat PPKM dari Komnas Perempuan

 

2. Memberikan pelatihan kepada para penyidik, penuntut umum, hakim termasuk hakim agama, dan pengacara agar budaya hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, harus mendukung kesetaraan perempuan dengan laki-laki.

Kesetaraan yang dimaksud ialah menghilangkan mitos perkosaan dan tidak menggunakan streotipe negatif yang mempersalahkan korban. 

3. Menegakan aturan hukum pidana tentang pemerkosaan dengan menjatuhkan hukuman maksimal, bekerjasama dengan lembaga pemulihan korban dan memberikan hak atas restitusi. 

4. Mengambil langkah dengan memastikan ketentuan, prinsip dan konsep CEDAW sepenuhnya dapat diterapkan dan digunakan dalam menyusun dan/atau merevisi perundang-undangan nasional/daerah, terutama yang bersinggungan dengan hak asasi perempuan. Beberapa poin pentingnya ialah: 

a. Memperluas pengertian pemerkosaan tidak terbatas, dalam pengertian sempit sebagai penetrasi penis ke vagina, ke penyusunan peraturan perundang-undangan baik RUU KUHP maupun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

b. Mengintegrasikan kerja-kerja sistem peradilan pidana dengan sistem layanan pemulihan korban dalam pembaruan hukum acara pidana atau menerapkan konsep SPPT PKKTP.

Nah, Kawan Puan itu tadi beberapa hal yang diharapkan oleh Komnas Perempuan saat 37 tahun pengesahan konvensi CEDAW.

Komnas Perempuan meminta untuk mengkaji ulang pada PBB mengenai pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual berbentuk pemerkosaan.

(*)

Baca Juga: Catat, Ini Pentingnya Perempuan Paham soal Kepemilikan Tubuh



REKOMENDASI HARI INI

Peringatan 37 Tahun CEDAW, Komnas Perempuan Minta Hak Korban Pemerkosaan Terpenuhi