“Kerjasama berbagai pihak akan sangat membantu dalam melindungi dan mendukung setiap keluarga untuk sukses menyusui,” ucap Farahdibha Tenrilemba S.S., M.Kes., Wakil Ketua Umum AIMI.
Dibutuhkan kerjasama yang seimbang untuk mendapatkan dukungan dan perlindungan bagi ibu menyusui, apalagi di tempat kerja.
Perlindungan menyusui bagi ibu bekerja di Indonesia tertera pada beberapa peraturan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, serta UU No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Diaturnya hak ibu menyusui pada peraturan-peraturan di atas, ibu tentu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya jika tidak terpenuhi. Sayangnya, peraturan tersebut belum tersosialisasi dengan baik.
Menurut Ninik, menyusui merupakan hal yang wajar dan normal. Faradibha juga menekankan jika menyusui adalah hak yang harus didapat bayi.
(*)
Baca Juga: Anak Mulai Tertarik Bermain Make Up? Perhatikan Hal Ini Sebelum Diberi