Parapuan.co – Menyusui merupakan aktivitas baru pasca ibu melahirkan yang harus dilakukan.
Tentu semua ibu memiliki keinginan untuk terus memberi ASI pada sang buah hati. Sayangnya, waktu menyusui ibu dapat terhalang dengan beberapa aktivitas seperti bekerja.
Di masa pandemi ini, orang-orang dianjurkan untuk melakukan aktivitas mereka dari rumah, termasuk bekerja yang akhirnya muncul istilah work from home.
Pembatasan aktivitas masyarakat dan anjuran melakukan segala aktivitas di rumah, sedikit banyak menguntungkan bagi ibu menyusui. Sebab, jika di rumah ibu bisa lebih fokus pada perawatan anak termasuk saat aktivitas menyusui harus dilakukan.
Sayangnya, angka kasus harian covid-19 yang bisa melonjak sewaktu-waktu menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko penularan virus Covid-19 pada ibu dan anak.
Ninik Sukotjo selaku spesialis nutrisi dari UNICEF dalam webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) yang bertema “Perlindungan Menyusui Tanggung Jawab Bersama” pada Rabu (27/07/2021) menyebutkan kalau ada beberapa cara bagi ibu menyusui dan bayi untuk tetap aman dari virus Covid-19.
“Dalam masa pandemi, perlu dipastikan bahwa semua ibu menyusui dapat terlindungi termasuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dan dapat terus menyusui setelah vaksinasi. Selain itu, ibu dengan Covid-19 positif juga perlu didukung untuk dapat menyusui dengan protokol kesehatan yang optimal baik untuk kesehatan ibu dan anak,” ucap Ninik.
Tak hanya itu, perlindungan untuk ibu menyusui juga perlu dilakukan dalam tatanan masyarakat atau komunitas.
Komunitas juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan dan perlindungan pada ibu menyusui.
Selain keluarga, teman sebaya, jejaring sosial kelompok, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan media dapat memainkan peran penting untuk memberikan perlindungan pada ibu menyusui.
Baca Juga: Berikut 5 Tanda Hubungan yang Merdeka Menurut Pakar, Apa Saja?
“Kerjasama berbagai pihak akan sangat membantu dalam melindungi dan mendukung setiap keluarga untuk sukses menyusui,” ucap Farahdibha Tenrilemba S.S., M.Kes., Wakil Ketua Umum AIMI.
Dibutuhkan kerjasama yang seimbang untuk mendapatkan dukungan dan perlindungan bagi ibu menyusui, apalagi di tempat kerja.
Perlindungan menyusui bagi ibu bekerja di Indonesia tertera pada beberapa peraturan, yaitu UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Peningkatan pemberian ASI selama waktu kerja di tempat kerja, serta UU No. 49/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Diaturnya hak ibu menyusui pada peraturan-peraturan di atas, ibu tentu mempunyai pegangan untuk menuntut haknya jika tidak terpenuhi. Sayangnya, peraturan tersebut belum tersosialisasi dengan baik.
Menurut Ninik, menyusui merupakan hal yang wajar dan normal. Faradibha juga menekankan jika menyusui adalah hak yang harus didapat bayi.
(*)
Baca Juga: Anak Mulai Tertarik Bermain Make Up? Perhatikan Hal Ini Sebelum Diberi