Kebijakan tindak pelecehan seksual di perusahaan
Melalui acara yang sama, Maria Puspita, Psikolog Associate Psikolog Yayasan Pulih, mengatakan kebijakan perusahaan harus menyediakan perlindungan bagi seluruh karyawan perusahaan yang mungkin mengalami tindak pelecehan, termasuk staf, supervisor, dan manajer.
Kebijakan perusahaan dapat mencakup:
- Deklarasi yang melarang kekerasan seksual dalam organisasi
- Peringatan bahwa pelecehan seksual melanggar kebijakan perusahaan dan akan mendapatkan tindakan disiplin termasuk pemecatan
- Instruksi bagi penyelia dan manajer untuk menerapkan kebijakan dan memperlihatkan kepemimpinan dengan contoh tindakan
- Prosedur penanganan aduan pelecehan seksual
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Siapa Saja yang Rawan Menjadi Korban
“Dengan adanya kebijakan itu, maka dapat membantu mengidentifikasi langkah pelaporan dan tindakan disipliner yang harus diambil, mengharuskan jaminan kerahasiaan, dan menyediakan prosedur penyampaian keluh kesah (grievance mechanism),” jelas Maria.
Penanganan
Maria memaparkan alur penanganan tindak pelecehan seksual di kantor dengan merangkul semua lini, yaitu:
- Beri tahu pelaku untuk berhenti (korban)
- Laporkan (korban/supervisor)
- Pastikan kerahasiaan total (supervisor)
- Tindakan supervisor (supervisor)
- Manajer mendapat informasi
- Investigasi (manajer)
- Catat kejadian (korban/manajer)
- Komunikasikan hasilnya (manajer)