Prosedur penanganan aduan
Menurut Maria, terdapat dua prosedur penanganan aduan atau rujukan dalam kasus pelecehan seksual di perusahaan, yaitu:
Rujukan internal: Rujukan perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksual di dalam perusahaan atau organisasi pemberi kerja.
Rujukan eksternal: Rujukan perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi antar perusahaan atau pemberi kerja dengan pihak-pihak eksternal yang bisa dilakukan jika pengaduan atau penanganan kasus tidak bisa diselesaikan secara internal.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Bentuk-Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online
Dengan adanya kebijakan perusahaan untuk menindak tegas kasus pelecehan seksual, maka korban atau penyintas menjadi lebih berani untuk melapor karena perlindungan baginya terjamin.
Di sisi lain, pelaku mendapatkan konsekuensinya berupa pemberhentian kerja yang bisa membuatnya jera. (*)