Tak Lagi Perlu Hasil PCR Positif, Ini Syarat Terbaru Donor Plasma Konvalesen

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 2 Agustus 2021
Syarat terbaru donor plasma
Syarat terbaru donor plasma P_Wei

Kini Kawan Puan bisa menjadi pendonor plasma konvalesen berbekal surat swab antigen saja.

Hal ini dikelaskan oleh dr. Achmad Reza, Kepala Seksi Pencari dan Pelestari Donor Darah Sukarela PMI Surakarta dalam Diskusi Online "Update & Tata Laksana Donor Plasma Konvalesen" yang diadakan oleh relawan Darah untuk Kita (DATA) Surakarta pada Minggu (1/8/2021) malam kemarin.

Melalui acara tersebut, dr. Reza pun menjelaskan mengenai syarat terbaru donor plasma.

Berikut ini syarat terbaru donor plasma konvalesen yang diterima di Palang Merah Indonesia (PMI).

Baca Juga: RSLI Surabaya Minta Bantuan 'Alumni' untuk Donor Plasma Konvaselen

- Menyertakan surat keterangan positif Covid-19 (PCR/Antigen) dan surat kerangan surat sehat atau selesai isolasi mandiri dari dokter/puskesmas.

- Sudah 14 hari dinyatakan bebas Covid-19/ sudah tidak memiliki gejala Covid-19, terhitung dari tanggal dikeluarkannya surat sehat dokter/puskesmas.

- Usia 18-60 tahun

- Berat badan minimal 55 kg

- Belum pernah hamil untuk pendonor perempuan

- Jika sudah vaksin, harus menunggu 14 hari setelah vaksin dosis kedua

- Tidak memiliki riwayat transfusi selama 1 tahun terakhir

- Tidak memiliki penyakit penyerta bersifat kronis (gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol)

Syarat ini pun dirasa lebih mempermudah, di mana dulu untuk bisa donor plasma harus memiliki surat keterangan PCR positif namun saat ini sudah tidak lagi.

"Di kala itu, aturan-aturannya memang harus ada bukti PCR positif, harus ada bukti PCR negatif, terus pendonor belum pernah vaksin. Nah, aturan terbaru sekarang ini sepertinya sudah karena di level 4 PPKM kemarin antigen juga sudah menjadi syarat diagnostik. Jadi bukti positif sekarang tidak harus PCR positif jadi bisa dengan antigen positif," terang dr. Reza.



REKOMENDASI HARI INI

Implementrasi Kurang Efektif, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihapus