Tak Lagi Perlu Hasil PCR Positif, Ini Syarat Terbaru Donor Plasma Konvalesen

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 2 Agustus 2021
Syarat terbaru donor plasma
Syarat terbaru donor plasma P_Wei

Namun, dr. Reza berpesan bahwa hasil antigen yang diterima adalah hasil antigen resmi dari klinik atau rumah sakit.

PMI tidak bisa memproses bila hasil antigen yang diberikan adalah dari swab mandiri.

"Tapi mohon maaf, antigen positifnya harus yang bersurat resmi dari klinik, dari dokter atau rumah sakit. Dalam arti buka dicek sendiri (swab antigen mandiri), antigen sendiri di rumah, colok-colok sendiri, nanti positif bingung sendiri begitu," jelasnya.

Selain itu, jika sebelumnya sudah tidak bisa lagi mendonor ketika sudah vaksin, saat ini sudah diperkenankan donor meski telah sudah vaksin.

"Kalau untuk vaksin sekarang juga diperbolehkan, tapi setelah vaksin dosis kedua berjarak 14 hari," tambah dr. Reza.

Baca Juga: Kurangnya Pendonor Sukarelawan, PMI Surakarta Tak Miliki Stok Plasma

Kini juga tidak ada lagi batasan berapa kali bisa donor plasma, yang mana sebelumnya hanya bisa donor maksimal 3 kali.

Sehingga pendonor masih tetap bisa mendonorkan plasmanya sebanyak mungkin selama titer antibodinya masih memenuhi.

Setelah memenuhi syarat di atas, pendonor akan melakukan skrining untuk diambil sample darahnya juga dicek pembuluh venanya.

Pendonor kemudian bisa mendonorkan plasmanya setelah hasil tes skrining sudah keluar dan memenuhi syarat, salah satunya adalah titer antibodi yang masih mencukupi sebagai pendonor.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya