Parapuan.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah terhitung sejak Selasa, 3 Agustus 2021 hingga Senin, 9 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan terkait PPKM Level 4 tersebut diumumkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 di Beberapa Kota dan Kabupaten
Terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4, berikut ini merupakan aturan lengkap PPKM Level 4 periode 3-9 Agustus 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 27 Tahun 2021 seperti melansir dari ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
3. Sektor esensial, meliputi :
- Keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Industri ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Pemerintahan hanya dapat beroperasi 25 persen dari kantor dengan protokol ketat.