PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus Mendatang, Ini Aturan Lengkapnya

Firdhayanti - Selasa, 3 Agustus 2021
PPKM diperpanjang mulai dari 3-9 Agustus 2021, simak aturan lengkap aktivitas di luar rumah dan tempat umum.
PPKM diperpanjang mulai dari 3-9 Agustus 2021, simak aturan lengkap aktivitas di luar rumah dan tempat umum. CreativaImages

4. Sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya dapat beroperasi selama 100 persen. 

5. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu
setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. 

Baca Juga: Cek Status Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa Melalui Aplikasi JAKI!

7. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. 

8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

9. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat: 

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. 

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan. 

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden,Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus Mendatang, Ini Aturan Lengkapnya