11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
13. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
14. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
15. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
16. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
17. Pelaku perjalanan domestik diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19.
(*)