Kapan Seharusnya Ibu Hamil Mendapatkan Vaksin Covid-19?

Sarah D. Ekaputri - Rabu, 4 Agustus 2021
Kapan sebaiknya ibu hamil mendapatkan vaksin Covid-19?
Kapan sebaiknya ibu hamil mendapatkan vaksin Covid-19? RossHelen

Parapuan.co - Kabar baik datang hari ini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Pasalnya, ibu hamil kini sudah diizinkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Adapun berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, jenis vaksin Sinovac, Pfizer dan Moderna aman untuk diberikan pada ibu hamil.

Surat Edaran ini juga menerangkan syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh ibu hamil untuk mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Simak! Ini Regulasi Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil dari Kemenkes

Di antara syarat tersebut adalah tidak memiliki riwayat alergi, tidak mengidap penyakit penyerta dan penyakit autoimun.

Ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin juga mesti lah tidak sedang mendapatkan pengobatan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan tidak sedang menerima transfusi, serta tidak sedang mengonsumsi obat-obatan imunosupresif.

Barangkali, Kawan Puan yang saat ini sedang hamil dan mengharapkan vaksinasi dalam waktu dekat, ada yang masih bingung.

Kapan seharusnya ibu hamil boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19?

Nah, tenang saja. Peraturan di atas juga mengatur kapan ibu hamil sebaiknya mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Aman Bagi Ibu Hamil, Ini Penjelasannya Yuk Simak

Berdasarkan surat edaran terbaru di atas, dan juga rekomendasi dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), ini lah waktu terbaik untuk mendapatkan vaksin bagi ibu hamil.

Ibu hamil boleh segera mendapatkan vaksin jika tidak pernah terinfeksi Covid-19 selama tiga bulan sebelumnya.

Jika ibu hamil sedang terinfeksi, atau baru sembuh dari Covid-19 dalam kurang dari tiga bulan, maka vaksinasi akan ditunda untuk sementara waktu.

Ibu hamil baru diperbolehkan mendapatkan vaksinasi Covid-19 jika telah melewati trimester pertama, minimal 13 minggu kehamilan.

Sebab, janin masih sangat rentan pada masa embrio.

Namun, menurut rekomendasi POGI, sebaiknya ibu hamil memperoleh vaksinasi Covid-19 selambat-lambatnya pada masa kehamilan trimester ketiga, atau maksimal 33 minggu (bulan ke-8).

Hal ini bertujuan agar vaksinasi dapat memberikan perlindungan yang maksimal hingga kehamilan mendekati aterm atau usia kehamilan normal (39 sampai 40 minggu).

Jika saat vaksinasi dosis pertama belum dinyatakan hamil, kemudian diketahui sedang positif hamil setelahnya, maka tenang saja.

Ibu tetap boleh melanjutkan vaksinasi dosis kedua, kok.

Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Saat Menstruasi, Adakah Pengaruhnya Terhadap Tubuh?

Namun, dengan catatan kehamilan sudah mencapai usia 12 minggu.

Ibu juga tidak perlu repot-repot untuk melakukan tes kehamilan dengan test-pack sebelum mendapatkan vaksin.

Ibu juga tidak perlu sampai menunda kehamilan untuk dapat memperoleh vaksinasi.

Untuk mendapatkan rekomendasi yang lebih komprehensif mengenai vaksinasi Covid-19 selama masa kehamilan, ibu hamil dianjurkan untuk tetap berkonsultasi dengan dokter spesialis obgyn.

Semoga ibu dan bayi sehat selalu, ya!

(*)

 

Sumber: Kemenkes RI
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja