Parapuan.co - Akhirnya saat yang dinanti-nanti oleh sebagian besar ibu hamil datang juga.
Ya, mulai sekarang, ibu hamil juga boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Tentu saja tidak sembarang kondisi pada ibu hamil yang diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin.
Ibu hamil tetap harus memenuhi syarat-syarat yang ditandai dengan lolos skrining sebelum vaksin dosis pertama dan/atau dosis kedua disuntikkan.
Baca Juga: 3 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil yang Diizinkan Kemenkes
Pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil sudah sejak lama menjadi pertimbangan pemerintah.
Bagaimana tidak, Kementerian Kesehatan sendiri menyebutkan bahwa terjadi peningkatan kasus ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 di beberapa kota besar.
Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, sebab ibu hamil berpotensi mengalami kenaikan risiko menjadi berat, terutama jika ibu dalam kondisi kehamilan risiko tinggi.
Infeksi Covid-19 pada ibu hamil pun tidak hanya membahayakan kondisi ibu, tapi juga janinnya.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah akhirnya merealisasikan rekomendasi dari banyak pihak untuk segera mempercepat vaksinasi untuk ibu hamil.
Sayangnya, tak sedikit ibu hamil yang masih mempertanyakan keamanan vaksin Covid-19 saat masa kehamilan.
Terlebih lagi karena banyaknya informasi tentang Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dialami oleh non-ibu hamil setelah mendapatkan penyuntikan vaksin Covid-19.
Baca Juga: Alami Keluhan Usai Vaksinasi Covid-19? Ini yang Perlu Kamu Lakukan
Namun, ibu hamil tak perlu takut untuk mendapatkan vaksin.
Dikutip dari Rekomendasi POGI Terhadap Vaksinasi Covid-19 Pada Ibu Hamil tanggal 1 Juli 2021, sejumlah studi telah dilakukan untuk menguji keamanan beberapa vaksin bagi ibu hamil.
Sebuah studi pada hewan (Developmental Reproductive Toxicity atau DART) membuktikan bahwa vaksin Covid-19 dari Pfizer tidak menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kehamilan.
Begitu pula bagi perkembangan embrio, proses persalinan, maupun tumbuh kembang bayi pascapersalinan.
Hasil studi ini pun telah disetujui oleh European Medicines Agency (EMA).
Senada dengan Pfizer, vaksin Covid-19 Moderna pyang diuji melalui studi DART pada tikus pun menunjukkan jika sebelum kawin dan selama kehamilan, vaksin Moderna tidak menyebabkan dampak negatif pada pertumbuhan janin selama masa kehamilan dan juga pascapersalinan.
Hasil tersebut disetujui oleh Food and Drug Administration (FDA).
Lalu bagaimana dengan keamanan vaksin Sinovac?
Ternyata, menurut studi DART yang disetujui oleh WHO, vaksin Covid-19 dari Sinovac pada hewan tidak menimbulkan bahaya pada kehamilan.
Ditambah lagi, karena berjenis inactivated, vaksin Sinovac dinyatakan aman dan dapat memberikan proteksi pasif pada bayi yang baru lahir.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Boleh untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Ini Syarat-syaratnya
Selain pengujian pada hewan, studi juga dilakukan pada 35.000 ibu hamil di Amerika.
Penelitian ini membuktikan bahwa vaksin Covid-19 dari Pfizer dan Moderna tidak menimbulkan kematian janin, persalinan prematur, bayi lahir dengan bobot rendah, dan kematian bayi pasca 28 hari kelahiran.
Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, Kemenkes pun menegaskan kembali bahwa vaksin COVID-19 berjenis platform mRNA, Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac boleh digunakan untuk ibu hamil.
Gimana? Masih ragu untuk mendapatkan vaksin saat kehamilan?
(*)