Nekat Liburan Saat PPKM dengan Membeli Hasil PCR Palsu Bisa Dipidana!

Sarah D. Ekaputri - Kamis, 5 Agustus 2021
Traveling di masa PPKM
Traveling di masa PPKM martin-dm

 

Dari KOMPAS.com, sebelumnya Polisi berhasil menangkap oknum pemalsu hasil RT-PCR di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pelaku yang berjumlah tiga orang ini bahkan merupakan pegawai salah satu klinik di Balikpapan, miris! 

Barangkali Kawan Puan sudah sering mendengar informasi simpang siur tentang jasa pembuatan kartu vaksin palsu atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR dan antigen.

Cara curang ini lumayan diminati oleh beberapa orang untuk tetap melakukan perjalanan.

Bahkan sangat disayangkan karena oknum penjual sertifikat vaksin palsu tersebut bisa menjual sertifikat dengan harga ratusan ribu Rupiah. Padahal, vaksin Covid-19 bisa kamu dapatkan secara gratis.

Untuk itu, Kawan Puan jangan coba-coba melakukan tindakan ilegal tersebut, ya. Sebab, hal ini termasuk tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang bunyinya:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Bukan cuma penjual saja yang bisa dikenakan pidana, pembeli atau pengguna surat-surat palsu ini juga bisa terseret masalah hukum, lho!

Duh, jangan sampai deh, niatnya liburan dan bersenang-senang, malah harus berurusan dengan polisi.

Menahan diri di rumah sangat bermanfaat untuk keselamatan kita dan membantu menekan penyebaran virus covid-19, Kawan Puan. 

(*)

Baca Juga: Ada Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Ini Pidananya

 

 

Sumber: kuhp,KOMPAS.com
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru