Nekat Liburan Saat PPKM dengan Membeli Hasil PCR Palsu Bisa Dipidana!

Sarah D. Ekaputri - Kamis, 5 Agustus 2021
Traveling di masa PPKM
Traveling di masa PPKM martin-dm

Parapuan.co - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), prosedur bepergian antarkota menjadi lebih rumit dibanding biasanya.

Setelah pemerintah resmi memperpanjang kegiatan PPKM hingga 9 Agustus mendatang, kebijakan terkait perjalanan dan transportasi pun mengalami sejumlah penyesuaian.

Terutama di wilayah PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Syarat-syarat untuk melakukan perjalanan antarkota selama masa PPKM diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat yang wajib dipenuhi untuk dapat bepergian ialah melampirkan sertifikat tanda telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.

Selain butuh mengeluarkan biaya lebih untuk melakukan rapid test antigen atau PCR, perjalanan juga dibuat semakin rumit karena sampel dari rapid test antigen atau PCR hanya berlaku maksimal 2x24 jam sebelum berangkat.

Bukan hanya surat keterangan hasil negatif, sertifikat vaksin yang harus dilampirkan juga cukup menyusahkan karena beberapa dari kita belum mendapatkan kesempatan untuk vaksinasi.

Memang rumit, itu sebabnya Kawan Puan tidak disarankan untuk melakukan perjalanan jauh, bahkan liburan di masa PPKM ini.

Walaupun kamu sangat ingin liburan, tapi jangan sampai memaksakan diri dengan melakukan tindak ilegal seperti menggunakan sertivikat vaksin, hasil RT-PCR atau antigen palsu, ya!

Selain kita membahayakan orang lain, kita juga membahayakan diri sendiri karena melakukan tindak ilegal bisa mendapatkan hukuman berat. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Syarat Melakukan Perjalanan

 

Dari KOMPAS.com, sebelumnya Polisi berhasil menangkap oknum pemalsu hasil RT-PCR di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pelaku yang berjumlah tiga orang ini bahkan merupakan pegawai salah satu klinik di Balikpapan, miris! 

Barangkali Kawan Puan sudah sering mendengar informasi simpang siur tentang jasa pembuatan kartu vaksin palsu atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR dan antigen.

Cara curang ini lumayan diminati oleh beberapa orang untuk tetap melakukan perjalanan.

Bahkan sangat disayangkan karena oknum penjual sertifikat vaksin palsu tersebut bisa menjual sertifikat dengan harga ratusan ribu Rupiah. Padahal, vaksin Covid-19 bisa kamu dapatkan secara gratis.

Untuk itu, Kawan Puan jangan coba-coba melakukan tindakan ilegal tersebut, ya. Sebab, hal ini termasuk tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yang bunyinya:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Bukan cuma penjual saja yang bisa dikenakan pidana, pembeli atau pengguna surat-surat palsu ini juga bisa terseret masalah hukum, lho!

Duh, jangan sampai deh, niatnya liburan dan bersenang-senang, malah harus berurusan dengan polisi.

Menahan diri di rumah sangat bermanfaat untuk keselamatan kita dan membantu menekan penyebaran virus covid-19, Kawan Puan. 

(*)

Baca Juga: Ada Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Ini Pidananya

 

 

Sumber: kuhp,KOMPAS.com
Penulis:
Editor: Kinanti Nuke Mahardini


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja