"Kita ada tim psikososial untuk pendampingan, dari teman-teman psikolog. Setiap puskesmas ada, di beberapa rumah sakit juga ada secara internal memantau," kata Widyastuti saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain memberikan pendampingan, Dinkes DKI juga mengatur jam kerja para nakes.
"Rumah sakit juga mengatur masa kerja. Mereka harus shifting, harus diatur sekali supaya enggak kelelahan," tambahnya.
Terlebih belum lama ini Pemprov DKI baru merekrut 1.173 tenaga kesehatan profesional untuk membantu penanganan Covid-19.
Baca Juga: Berkaitan dengan Mental Istri, Ini Peran Suami dalam Proses MengASIhi
Mereka berasal dari Pulau Jawa, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Bengkulu, NTT, NTB, dan Papua.
Tenaga kesehatan profesional itu mendapat gaji sebesar Rp 5 -15 juta. Besaran gaji atau bayaran tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.
(*)