Pendampingan Psikologis Gratis untuk Tenaga Kesehatan DKI Jakarta yang Tangani Pasien Covid-19

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 9 Agustus 2021
Ilustrasi tenaga kesehatan atau nakes berjuang di tengah pandemi Covid-19 butuh mendapatkan penanganan psikologis
Ilustrasi tenaga kesehatan atau nakes berjuang di tengah pandemi Covid-19 butuh mendapatkan penanganan psikologis Freepik.com

"Kita ada tim psikososial untuk pendampingan, dari teman-teman psikolog. Setiap puskesmas ada, di beberapa rumah sakit juga ada secara internal memantau," kata Widyastuti saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain memberikan pendampingan, Dinkes DKI juga mengatur jam kerja para nakes.

"Rumah sakit juga mengatur masa kerja. Mereka harus shifting, harus diatur sekali supaya enggak kelelahan," tambahnya.

Terlebih belum lama ini Pemprov DKI baru merekrut 1.173 tenaga kesehatan profesional untuk membantu penanganan Covid-19.

Baca Juga: Berkaitan dengan Mental Istri, Ini Peran Suami dalam Proses MengASIhi

Mereka berasal dari Pulau Jawa, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Bengkulu, NTT, NTB, dan Papua.

Tenaga kesehatan profesional itu mendapat gaji sebesar Rp 5 -15 juta. Besaran gaji atau bayaran tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.

 

(*)



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat