Parapuan.co - Kabar duka datang dari Malaysia, penyanyi Siti Sarah diketahui meninggal dunia karena Covid-19.
Siti Sarah meninggal dunia pada Senin (9/8/2021) waktu setempat.
Diketahui sebelumnya, Siti Sarah dinyatakan menederita Covid-19 sejak bulan Juli 2021.
Saat itu, Siti Sarah juga sedang hamil tujuh bulan, sehingga anak yang dikandungannya pun lahir ke dunia dengan prematur melalui operasi caesar.
Baca Juga: Kenali Bagian Organ Intim demi Jaga Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan
Nah Kawan Puan, dari kasus tersebut tak bisa dipungkiri perempuan hamil yang terinfeksi Covid-19 sangatlah berisiko.
Dilansir dari Kompas.com, bahaya Covid-19 pun diungkapkan pula oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari K Januarto SpOG(K)-Obginsos.
Dokter Ari menyatakan bahwa infeksi Covid-19 ini mampu menyerang semua elemen masyarakat termasuk ibu hamil.
Lantas, apa saja risiko yang bisa dialami ibu hamil yang menderita Covid-19?
Masih dari sumber yang sama, Ari memaparkan bahwa ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 lebih berbahaya daripada mereka yang sedang tidak mengandung.
Mereka yang sedang mengandung ini lebih berisiko karena imunitas ibu hamil cukup rendah, sehingga sangat mudah terinfeksi Covid-19.
Di mana ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 ini sebisa mungkin menerima perawatan dari rumah sakit.
Tujuannya agar ibu hamil bisa mendapat ruang intensif, ventilator, dan alat bantu napas lainnya.
Lebih buruknya lagi, jika ibu hamil tidak segera menerima perawatan medis, risiko kejadian komplikasi kehamilan bisa meningkat.
Baca Juga: Tren Jajan Manis Tingkatkan Risiko Diabetes pada Remaja, Bagaimana Mencegahnya?
Bahkan ibu pun terpaksa harus menjalani persalinan prematur.
Berkaca dari hal tersebut, POGI pun menegaskan agar ibu hamil itu mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Penerimaan vaksin Covid-19 bagi ibu hamil sangat disarankan dengan tujuan mencegah gejala berat yang timbul akibat virus corona.
Nah, Kawan Puan bagi kamu yang saat ini sedang mengandung jangan ragu lagi untuk menerima vaksin Covid-19.
Sebelum menerima vaksin Covid-19, Kawan Puan pun perlu memastikan beberapa hal.
Dikutip dari Sehat Negeriku, ibu hamil yang ingin menerima vaksin Covid-19 harus sudah memasuki trimester kedua atau di atas 13 minggu.
Baca Juga: 5 Tips Simpel yang Bisa Ditiru agar Hidup Menjadi Lebih Sehat
Sama seperti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan sasaran lainnya, pemerintah pun akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian dosis vaksin ini.
Jadi tenang saja ya Kawan Puan, dan jangan lupa segera dapatkan vaksin Covid-19 agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. (*)