Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Terjerat pasal UU ITE, sebenarnya apa yang diatur Undang-Undang tersebut?
UU ITE Mengatur Apa Saja?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau yang kita kenal dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ternyata mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Menurut Kominfo, informasi elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, dan electronic data interchange (EDI).
Surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah dan memiliki arti atau dapat dilihat oleh orang yang mampu memahaminya termasuk informasi elektronik.
Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Hukuman bagi mereka yang terjerat kasus pencemaran nama baik UU ITE ini cukup berat yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak sejumlah 750 juta rupiah.
Keberadaan UU ITE ini sekilas relevan dengan zaman teknologi yang semakin canggih. Tetapi, Undang-Undang ini masih memerlukan perbaikan lebih lanjut.
Pasal Karet dan Berbahaya
Salah satu pasal UU ITE yang diyakini sebagai pasal karet dan berbahaya ialah pasal 27 Ayat 3
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan dan/atau nama baik.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Ditangkap atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Dampak Pasal Karet UU ITE