Sejak disahkan, UU ITE ini menimbulkan banyak masalah dalam pelaksanaannya.
Banyak kasus pidana yang mulai naik secara signifikan terkait dengan pasal di UU ITE ini.
Menurut laporan dari Institute for Criminal Justice Reform, terdapat problematika pada Pasal 27 ayat (3).
Selain itu, istilah dalam pasal seperti mendistribusikan dan transmisi di Pasal 45 ayat (1) UU ITE merupakan istilah teknis yang dalam praktiknya tidak sama di dunia teknologi informasi dan dunia nyata.
Salah satu contohnya, musisi Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)
Baca Juga: Cara Daftar Upacara 17 Agustus Bersama Presiden di Istana Kepresidenan