4. Pemanfaatan hasil riset teknologi skrining, diagnosis dan tatalaksana Tuberkolusis
5. Peningkatan peran serta komunitas, mitra dan multisektor lainnya dan eliminasi Tuberkolusis
6. Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan.
Baca Juga: Banyak Jadi Pertanyaan Perempuan, Bisakah Kelahiran Prematur Dicegah?
Memang strategi penanggulangan TBC dari Kemenkes itu wajib dilakukan, namun karena kita semua masih berada di tengah pandemi Covid-19, maka harus ada penanggulangan khusus.
Pengelola program Tuberkolusis provinsi dan kabupaten diharapkan untuk membuat rencana kontingensi untuk penanganan Tuberkolusis dengan membuat:
a. Layanan TBC tidak boleh dihentikan karena jika putus berobat akan menjadi Resistan Obat dan akan menularkan kepada yang kontrak
b. Rencana kebutuhan obat TB dan logistik lainnya termasuk masker dengan berbagai perimbangan kondisi yang terjadi
c. Mapping dan penunjukan fasyankes rujukan TBC RO sementara (terpisah dengan fasyankes Covid-19) yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Kesehatan Setempat.
d. Mapping dan penunjukan faskes lain untuk layanan laboratorium dalam rangka diagnosis TB yang ditandatangi Kepala Dinas Kesehatan Setempat, apabila jejaring yang lama perlu dilakukan penyesuaian akibat penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.
e. Rencana untuk memantau pengawasan minum obat pasien TBC menggunakan teknologi digital atau nomor WA, hotline sesuai dengan kemampuan setempat.
f. Mapping dalam pelibatan komunitas setempat untuk pendampingan pasien.(*)