Kemenkes Jelaskan Strategi Penanggulangan TBC di Indonesia

Anna Maria Anggita - Jumat, 13 Agustus 2021
Strategi dari Kemenkes dalam upaya penganggulangan Tuberkolusis
Strategi dari Kemenkes dalam upaya penganggulangan Tuberkolusis Dr_Microbe

Parapuan.co - Kawan Puan, penyakit menular seperti Tuberkolusis (TBC) sangat berbahaya karena menyerang paru-paru, sehingga dapat menyebabkan gangguan pernapasan.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam acara Peluncuran TOSS TBC Virtual Run & Ride 2021, pada Kamis (12/08/2021), fakta membuktikan bahwa Indonesia memiliki beban penyakit TBC tertinggi kedua di dunia.

Setiap tahun diperkirakan 845.000 orang di Indonesia jatuh sakit akibat Mycobacterium tuberculosis, namun hanya 67 persen atau 568.987 kasus TBC yang ternotifikasi ke Kementerian Kesehatan pada tahun 2019.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap TBC di Indonesia Sangat Tinggi, Berikut Upaya Menanggulanginya

Mengetahui tingginya kasus TBC di Indonesia, dr. Siti Nadia Tarmizi selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan RI mengungkap upaya mengeliminasi TBC dan Tuberkolusis Resisten Obat (TBC RO) di Indonesia.

"Untuk mewujudkan target eliminasi TBC pada tahun 2030, masyarakat, utamanya generasi muda dan kelompok usia produktif, serta dunia industri, dapat berperan besar lewat partisipasi aktif dalam mendukung pencegahan penularan penyakit, penemuan kasus, deteksi dini, dan pendampingan pengobatan bagi pasien TBC," jelas dr. Siti Nadia.

Hal tersebut berjalan beriringan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkolusis yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2021.

Di mana aturan tersebut menetapkan target eliminasi TBC pada tahun 2030 yaitu pertama penurunan angka kejadian (incidance rate) TBC menjadi 65 per 100 ribu penduduk.

Kedua, penurunan angka kematian akibat TBC menjadi enam per 100 ribu penduduk.

Di samping itu, dr. Tiffany Tiara Pakasi M.A selaku Substansi Subdit TB, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, memaparkan strategi penanggulangan TBC 2020-2024, yakni:

1. Penguatan kepemimpinan program berbasis kabupaten/kota

2. Peningkatan akses layanan tuberkolusis yang bermutu dan berpihak pada pasien

3. Pengendalian infeksi dan optimalisasi pemberian pengobatan pencegahan Tuberkolusis

4. Pemanfaatan hasil riset teknologi skrining, diagnosis dan tatalaksana Tuberkolusis

5. Peningkatan peran serta komunitas, mitra dan multisektor lainnya dan eliminasi Tuberkolusis

6. Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan.

Baca Juga: Banyak Jadi Pertanyaan Perempuan, Bisakah Kelahiran Prematur Dicegah?

Memang strategi penanggulangan TBC dari Kemenkes itu wajib dilakukan, namun karena kita semua masih berada di tengah pandemi Covid-19, maka harus ada penanggulangan khusus.

Pengelola program Tuberkolusis provinsi dan kabupaten diharapkan untuk membuat rencana kontingensi untuk penanganan Tuberkolusis dengan membuat:

a. Layanan TBC tidak boleh dihentikan karena jika putus berobat akan menjadi Resistan Obat dan akan menularkan kepada yang kontrak

b. Rencana kebutuhan obat TB dan logistik lainnya termasuk masker dengan berbagai perimbangan kondisi yang terjadi

c. Mapping dan penunjukan fasyankes rujukan TBC RO sementara (terpisah dengan fasyankes Covid-19) yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Kesehatan Setempat.

Baca Juga: Bicara Soal Kesehatan Seksual dan Reproduksi Perempuan, Ini Hal yang Perlu Ibu Jelaskan pada Anak Soal Menstruasi

d. Mapping dan penunjukan faskes lain untuk layanan laboratorium dalam rangka diagnosis TB yang ditandatangi Kepala Dinas Kesehatan Setempat, apabila jejaring yang lama perlu dilakukan penyesuaian akibat penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.

e. Rencana untuk memantau pengawasan minum obat pasien TBC menggunakan teknologi digital atau nomor WA, hotline sesuai dengan kemampuan setempat.

f. Mapping dalam pelibatan komunitas setempat untuk pendampingan pasien.(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Viral di TikTok Bank BCA Buka Pinjol Tanpa Agunan, Begini Faktanya