Ini Ketentuan Umum dan Passing Grade SKD CPNS 2021, Apa Saja?

Arintha Widya - Rabu, 18 Agustus 2021
Bedanya masa sanggah pada pendaftaran CPNS
Bedanya masa sanggah pada pendaftaran CPNS Kompas.com

Passing Grade SKD CPNS 2021

Informasi tak kalah penting lainnya yang perlu kamu ketahui terkait SKD CPNS 2021 adalah tentang passing grade atau nilai ambang batas.

Nilai ambang batas CPNS tahun ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Passing grade yang ditetapkan itulah yang mesti dipenuhi oleh para peserta supaya lolos ke tahapan seleksi berikutnya.

Berapa rata-rata nilai ambang batas yang harus dicapai peserta supaya lolos? Berikut detailnya:

Baca Juga: Mau Lolos Seleksi? Cobalah Tips Memilih Formasi CPNS 2021 Ini

1. Passing grade untuk Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

2. Passing grade untuk Cumlaude

  • TIU: 85
  • Nilai total SKD: 311

3. Passing grade unntuk Disabilitas

  • TIU: 60
  • Nilai total SKD: 286

4. Passing grade untuk Diaspora

  • TIU: 85
  • Nilai total SKD: 286

5. Passing grade untuk Umum: Dokter

  • TIU: 80
  • Nilai total SKD: 311

6. Passing grade untuk Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

  • TIU: 70
  • Nilai total SKD: 286

Baca Juga: CPNS Kemenlu 2021: Ini 3 Jabatan Fungsional dengan Formasi Terbanyak

Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dijadwalkan berlangsung tanggal 25 Agustus-4 Oktober mendatang.

Perlu diperhatikan, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu sehingga kamu mesti mengecek pengumuman secara berkala di SSCASN.

Semoga informasi di atas dapat membantumu, ya! (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja