Ini Ketentuan Umum dan Passing Grade SKD CPNS 2021, Apa Saja?

Arintha Widya - Rabu, 18 Agustus 2021
Bedanya masa sanggah pada pendaftaran CPNS
Bedanya masa sanggah pada pendaftaran CPNS Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan yang sudah lolos tes seleksi administrasi CPNS 2021 akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

SKD merupakan salah satu tahapan perekrutan CPNS 2021 yang ketentuannya telah diatur dalam Permen PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Sama seperti tahun sebelumnya, pada 2021 ini tes SKD CPNS 2021 akan berlangsung menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

SKD CPNS 2021 sendiri meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia UMUM (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Menjelang pelaksanaan SKD CPNS 2021, ada baiknya kamu memahami aturan seputar waktu tes dan passing grade yang dibutuhkan untuk bisa lulus.

Dengan begitu, kamu dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sehingga lolos ke tahap rekrutmen selanjutnya.

Berikut informasi lengkapnya sebagaimana melansir Kompas.com!

Baca Juga: Ini Perbedaan Masa Sanggah dari CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Ketentuan Umum SKD CPNS 2021

Pelaksanaan SKD menggunakan sistem CAT dijadwalkan berlangsung dalam waktu 100 menit.

Akan tetapi, waktu pelaksanaannya berbeda bagi penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus.

Bagi penyandang disabilitas sensorik netra, durasi waktu yang ditetapkan selama pelaksanaan SKD adalah 130 menit.

Dalam hal ini, panitia seleksi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung guna berjaga-jaga apabila ada kendala teknis.

Setelahnya, hasil Seleksi Kompetensi Dasar dari seluruh peserta akan disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK tiap-tiap instansi melalui SSCASN.

Hasil kelulusan juga diumumkan secara langsung oleh masing-masing instansi yang dilamar peserta.

Passing Grade SKD CPNS 2021

Informasi tak kalah penting lainnya yang perlu kamu ketahui terkait SKD CPNS 2021 adalah tentang passing grade atau nilai ambang batas.

Nilai ambang batas CPNS tahun ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Passing grade yang ditetapkan itulah yang mesti dipenuhi oleh para peserta supaya lolos ke tahapan seleksi berikutnya.

Berapa rata-rata nilai ambang batas yang harus dicapai peserta supaya lolos? Berikut detailnya:

Baca Juga: Mau Lolos Seleksi? Cobalah Tips Memilih Formasi CPNS 2021 Ini

1. Passing grade untuk Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

2. Passing grade untuk Cumlaude

  • TIU: 85
  • Nilai total SKD: 311

3. Passing grade unntuk Disabilitas

  • TIU: 60
  • Nilai total SKD: 286

4. Passing grade untuk Diaspora

  • TIU: 85
  • Nilai total SKD: 286

5. Passing grade untuk Umum: Dokter

  • TIU: 80
  • Nilai total SKD: 311

6. Passing grade untuk Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

  • TIU: 70
  • Nilai total SKD: 286

Baca Juga: CPNS Kemenlu 2021: Ini 3 Jabatan Fungsional dengan Formasi Terbanyak

Sementara itu, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dijadwalkan berlangsung tanggal 25 Agustus-4 Oktober mendatang.

Perlu diperhatikan, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu sehingga kamu mesti mengecek pengumuman secara berkala di SSCASN.

Semoga informasi di atas dapat membantumu, ya! (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja