Kelompok rentan yang dimaksud adalah:
a. Individu tanpa akses pelayanan kesehatan yang memadai dan mumpuni termasuk asuransi kesehatan.
b. Individu dengan status sosial-ekonomi rendah: penghasilan, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan (harian, lepas, atau informal).
c. Individu dengan penyakit penyerta, terutama yang terbukti sebagai pemberat, seperti diabetes, hipertensi, gagal ginjal kronis, penyakit jantung, dan gangguan pernafasan
d. Kelompok demografi dengan relasi kuasa rendah seperti lansia, anak, dan perempuan
e. Individu yang mengalami ketersisihan sosial berdasarkan agama/kepercayaan, disabilitas, etnis/suku, gender/seksualitas, status HIV-AIDS, serta status kewarganegaraan.
f. Penduduk di wilayah 3T (tertinggal, terpencil, terluar).
g. Individu yang tidak mampu melaksanakan praktik 5M, termasuk individu dalam rumah tangga tanpa akses ke air bersih dan sanitasi yang memadai serta padat penduduk, individu yang tinggal di hunian yang sempit atau institusi sosial dengan ruang privat yang terbatas. (*)